Kamis, 26 Mei 2011

Beberkan Korupsi DPR ke Mahfud Agus Condro

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku mendapat cerita adanya praktik mafia suap di Komisi XI DPR Periode 1999-2004. Praktik itu biasa terjadi dalam setiap ada pemilihan di Komisi Keuangan dan Perbankan itu.

Cerita tersebut diperoleh Mahfud MD dari Agus Condro. Menurut Mahfud, Agus Condro mengatakan tertekan bekerja di Komisi XI DPR.

"Pak Agus cerita kalau sebenarnya dia tertekan tapi mau keluar dari situasi, takut karena ini pekerjaan disamping kebanggaan juga gantungan hidupnya juga barangkali," kata Mahfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 26 Mei 2011. Mahfud MD tengah menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro.

Mahfud melanjutkan, Agus Condro bercerita bahwa tekanan itu sudah muncul saat bekas politisi PDI Perjuangan itu masuk ke Komisi XI. Saat itu Agus Condro langsung diberikan Rp25 juta. Dengan catatan harus mengikuti aturan main Komisi XI pada waktu itu.

"Kalau komisi XI bagi saya terkesan mafia karena diatur. Jadi orang masuk itu dikontrak dulu, nih kamu mau ikut dengan cara saya apa tidak. Pertama kali dikasih uang Rp25 juta. Belum kerja apa-apa baru masuk sudah dikasih Rp25 juta untuk mengikuti cara main di komisi XI itu yang saya persis diceritakan Pak Agus," terang mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB.

Selain itu, menurut Mahfud, Agus Condro juga bercerita praktik mafia suap di Komisi XI DPR. Meski tidak mengetahui secara persis namun menurutnya yang demikian biasa terjadi dalam setiap pemilihan melalui komisi XI DPR itu.

"Saya tidak ingat persis tentang kasus-kasus apa, karena katanya setiap ada urusan begitu di komisi keuangan selalu begitu (ada uangnya)," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud mengaku tak tahu menahu soal pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan tak mengenal Miranda Swaray Goeltom. "Saya Komisi III tidak ikut proses itu. Itu komisi XI. Dan saya tidak pernah kenal Miranda," tukasnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa Agus Condro memilih tak berkomentar hanya menegaskan bahwa uang Rp25 juta yang dimaksud Mahfud sudah dikembalikan ke KPK. "Bahwa yang Rp25 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK, yang uang selamat datang itu," tegasnya. (umi)